Aman Berkendara Pakai Truk dengan Mematuhi 8 Aturan Lewat Jalan Tol Ini

Jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang menghubungkan antara beberapa kota bahkan provinsi dengan waktu tempuh yang lebih cepat dibandingkan dengan jalan protokol pada umumnya. Namun, sebagaimana jalan umum yang memiliki aturan, maka aturan lewat jalan tol juga dibuat dengan tujuan utama menjamin keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan.

Peraturan Jalan Tol Tertulis

Secara tertulis pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan pemerintah tahun 2017 tentang perubahan ketiga PP No.15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol. Dalam PP No.30 Tahun 2017 mengatur sejumlah perubahan dalam PP No.15 Tahun 2005.

Adapun mengenai peraturan berkendara atau aturan buat pengguna jalan tol tetap sesuai dengan yang tercantum dalam PP sebelumnya. Yakni tercantum dalam bab Pengguna Jalan Tol Pasal 38. Beberapa ayat dari peraturan tersebut bisa Anda lihat di bawah ini.

  • Ayat 1 : Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
  • Ayat 2 : Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
  • Ayat 3 : Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Informasi mengenai aturan lewat jalan tol, Sumber: ekonomi.bisnis.com
Informasi mengenai aturan lewat jalan tol, Sumber: ekonomi.bisnis.com

Selain diatur dalam pasal 38, aturan lewat jalan tol juga diatur dalam pasal 41 tentang penggunaan jalur lalu lintas di jalan tol. Adapun beberapa ayat pada pasal tersebut adalah:

Ayat 1 menyatakan bahwa penggunaan jalur lalu lintas jalan tol diatur sebagai berikut:

  • Jalur lalu lintas diperuntukkan bagi arus lalu lintas pengguna jalan tol;
  • Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;
  • Tidak digunakan untuk berhenti ;
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, kecuali menggunakan penarik/penderek/pendorong yang disediakan oleh Badan Usaha; dan
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

Ayat 2 mengatakan bahwa penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan;
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Dan ayat 3 mengatakan bahwa penggunaan median jalan tol diatur sebagai berikut:

  • Digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah;
  • Tidak dapat digunakan untuk kepentingan berhenti darurat;
  • Tidak digunakan oleh kendaraan untuk memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.
  • Dalam pasal 42 disebutkan: Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apa pun, baik disengaja maupun tidak disengaja.

Aturan Lewat Jalan Tol Tidak Tertulis

Disamping mengetahui beberapa pasal dan ayat dari peraturan jalan tol secara tertulis di atas, juga ada beberapa aturan lewat jalan tol yang perlu pengemudi truk ketahui yang sifatnya tidak tertulis, guna mewujudkan keamanan diri dan orang lain saat berkendara seperti membawa sim truk. Beberapa aturan lainnya adalah:

Bayar Pakai E Money

Merupakan hal yang lumrah bahwa sebelum melewati jalan tol para pengemudi diwajibkan untuk membayar terlebih dahulu di setiap gerbang tol dengan menggunakan uang elektronik (e-money) dan kartu tol. Jadi, sebelum menggunakan jalan tol, pastikan Anda sudah memiliki kartu tol dan memiliki saldo yang cukup.

Truk yang sedang melewati jalan tol, Sumber: sumsel.antaranews.com
Truk yang sedang melewati jalan tol, Sumber: sumsel.antaranews.com

Terdapat Batas Kecepatan Berkendara

Meskipun jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, namun saat menggunakannya terdapat batas kecepatan berkendara, tujuannya adalah agar tidak mengganggu pengguna tol lainnya. Adapun batas kecepatan yang diatur adalah 60 km/jam.

Jalur Sesuai Jenis Kendaraan

Ada beberapa jalur jalan tol yang disesuaikan dengan jenis kendaraan. Jalur bahu jalan biasanya diperuntukan untuk keadaan darurat seperti mobil mogok. Adapun jalur jalan sebelah kiri biasanya dimanfaatkan untuk kendaraan bermuatan berat seperti truk, dengan kecepatan yang lebih lambat. Dan jalur paling kanan untuk menyalip.

Tidak Bisa Asal Berhenti

Jika di jalan raya atau jalan protokol biasa pengemudi bisa berhenti sesuka hati maka berbeda dengan jalan tol, pengemudi dilarang untuk berhenti sembarangan. Sebab, hal tersebut bisa mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya yang sedang melaju. Jadi, jika ingin berhenti, bisa menggunakan jalur yang sudah ditentukan yakni bahu jalan.

Tidak Boleh Putar Balik

Hukum asalnya, setiap pengguna jalan tol tidak diperbolehkan untuk putar balik. Namun pengecualian berlaku pada mobil petugas yang berwenang untuk keperluan tertentu. Jadi, jika truk yang Anda kemudi salah arah jalan, maka Anda harus keluar melalui pintu keluar terdekat lalu kemudian masuk lagi dengan arah yang benar.

Memberikan Isyarat Ketika Berkendara

Bukan hanya di jalan tol, aturan tentang memberikan isyarat saat berkendara ini juga berlaku pada semua jenis jalan. Isyarat ini biasanya dilakukan pada saat truk Anda ingin mendahului maka harus memberikan lampu dim dan jika ingin pindah jalur maka Anda harus memberikan isyarat berupa lampu sein.

Menjaga Jarak Aman

Jarak aman antara truk yang Anda kemudi dengan kendaraan lainnya adalah sekitar 10-20 meter. Hal ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan saat berkendara. Sebab, jika truk Anda terlalu rapat dengan kendaraan lain maka akan sangat sulit menghindari kecelakaan jika kendaraan di depan Anda mengerem mendadak.

Penampakan jalan tol dari atas, Sumber: finance.detik.com
Penampakan jalan tol dari atas, Sumber: finance.detik.com

Fasilitas di Jalan Tol

Aturan lewat jalan tol yang terakhir yang wajib Anda ketahui adalah fasilitas yang disediakan oleh penyedia jalan tol untuk istirahat berupa rest area. Bukan hanya dibutuhkan oleh mereka yang menempuh jarak jauh namun juga dibutuhkan oleh mereka yang menempuh jarak pendek, seperti kebutuhan untuk buat air, mengisi bahan bakar atau mencari makanan.

Selain fasilitas rest area, di jalan tol juga disediakan satu jalur, khususnya pada jalan yang menanjak. Fasilitas tersebut berupa tanjakan kecil yang diperuntukan untuk kendaraan yang mengalami rem blong. Tujuannya jelas, untuk meminimalisir bahkan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Nah, demikian beberapa aturan lewat jalan tol yang perlu Anda ketahui dan patuhi agar aman berkendara menggunakan truk. Selain truk, aturan di atas juga berlaku untuk berbagai jenis transportasi lain pengguna jalan tol. Semoga ulasan dari sewa truk box kali bermanfaat untuk Anda!

Leave a Comment