Klasifikasi Kelas Jalan, Sopir Wajib Tahu!

Pernah mendengar istilah klasifikasi kelas jalan? Mungkin untuk kebanyakan orang istilah tersebut tidak begitu dikenal bahkan diabaikan namun berbeda halnya untuk para sopir, mengetahui detail dari klasifikasi ini sangat penting bahkan wajib. Sebab hal ini berkaitan langsung dengan pemanfaatan jalan sesuai peruntukannya masing-masing.

Kenapa mengetahui klasifikasi ini sangat penting dan wajib karena dengan mengetahui hal tersebut pengemudi secara umum dan sopir secara khusus bisa menghindari pelanggaran lalu lintas dan mematuhi aturan tentang berkendara sesuai kelas jalan yang sudah ditentukan yang hasil akhirnya kelancaran berlalu lintas dapat tercipta.

Pelanggaran dalam Penggunaan Jalan, Apa Sanksinya?

Jika sopir dan pengemudi lain tidak mematuhi atau melanggar aturan tentang berkendara sesuai dengan kelas jalannya maka bisa dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dan denda. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam UU 22 Tahun 2009 Pasal 301 bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Klasifikasi Jalan Menurut Fungsinya

Berdasarkan fungsinya klasifikasi jalan raya dapat dibagi menjadi empat dan setiap klasifikasi masih bisa dibagi lagi menjadi beberapa. Biar tidak penasaran, yuk simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Sopir wajib pahan kelas jalan, sumber: google.com
Sopir wajib pahan kelas jalan, sumber: google.com

Jalan Arteri

Klasifikasi jalan raya pertama adalah jalan arteri, yakni jalan umum yang bisa digunakan oleh kendaraan angkutan. Beberapa cirinya adalah memiliki jarak perjalanan yang jauh, kecepatan termasuk tinggi dan adanya pembatasan secara berdaya guna pada jumlah jalan rusak. Jalan ini terbagi menjadi dua lagi, yakni:

Pertama, jalan arteri primer yakni jalan yang menghubungkan kegiatan nasional dengan wilayah. Beberapa cirinya adalah kecepatan kendaraan bermotor roda paling rendah 60 kilometer per jam, ukuran lebar badan jalan minimal 11 meter, tidak boleh ada gangguan oleh lalu lintas, kegiatan lokal dan tidak diizinkan terputus di area perkotaan.

Kedua, jalan arteri sekunder yakni jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan sekunder atau menghubungkan dua kawasan sekunder. Cirinya adalah kecepatan kendaraan paling rendah 30 km per jam, lebar badan jalan minimal 11 meter dan tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.

Jalan Kolektor

Jalan kolektor merupakan jaringan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan pembagi atau pengumpul yang memiliki ciri seperti kecepatan kendaran yang sedang, pembatasan pada jalan masuk serta jarak perjalanan yang sedang. Jalan ini juga dibagi lagi menjadi 2 yaitu:

Pertama, jalan kolektor primer adalah jalan yang menghubungkan kegiatan nasional dengan wilayah. Adapun kecepatan kendaraan paling rendah adalah 40 km per jam dengan ukuran lebar badan jalan min 9 meter dan tetap ada pemberlakuan pada jalan masuk.

Kedua, jalan kolektor sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder dengan kawasan sekunder lainnya dengan kecepatan paling rendah 20 km per jam, ukuran lebar badan jalan min 9 meter dan jalan ini tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.

Jalan kolektor, sumber: google.com
Jalan kolektor, sumber: google.com

Jalan Lokal

Jalan lokal adalah jalan umum yang diperuntukan untuk kendaraan angkutan lokal. Adapun cirinya adalah jarak perjalanan yang dekat, kecepatannya terbilang rendah dan ada pembatasan pada jalan masuk. Jalan ini dibagi lagi menjadi 2 yaitu:

Pertama, jalan lokal primer yakni jalan yang menghubungkan kegiatan nasional dengan kegiatan lingkungan dengan kecepatan paling rendah 20 km per jam, ukuran lebar badan jalan 7,5 meter. Pada jalan ini tidak boleh terputus pada area pedesaan.

Kedua, jalan lokal sekunder adalah jalan yang menghubungkan dua atau lebih kawasan sekunder dengan kawasan perumahan dengan kecepatan paling rendah 10 km per jam dan ukuran lebar badan jalan 7,5 meter.

Jalan Lingkungan

Klasifikasi kelas jalan berdasarkan fungsinya yang terakhir adalah jalan lingkungan, yakni jalan umum yang diperuntukkan untuk kendaraan angkutan lingkungan dengan ciri terdiri dari perjalanan dekat dengan kecepatan yang rendah. Jalan ini juga dibagi lagi menjadi dua klasifikasi, yakni:

Pertama, jalan lingkungan primer adalah jalan yang menghubungkan aktivitas pada kawasan pedesaan dengan lingkungan sekitarnya dengan kecepatan paling rendah 15 km per jam, memiliki ukuran lebar badan jalan 6,5 meter dan bisa dilalui oleh motor roda tiga.

Kedua, jalan lingkungan sekunder adalah jalan yang menghubungkan kegiatan pada kawasan pedesaan dengan perkotaan dengan kecepatan paling rendah 10 km per jam, memiliki ukuran lebar badan jalan 6,5 meter, bisa dilewati oleh kendaraan motor roda tiga dan non roda tiga adalah 3,5 meter.

Klasifikasi Kelas Jalan Sesuai Administrasi Pemerintahan

Berdasarkan administrasi pemerintahan, klasifikasi kelas jalan dapat dibagi menjadi lima, yakni jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota dan jalan desa. Klasifikasi ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan. Untuk penjelasan lengkapnya, simak uraian di bawah ini!

Jalan Nasional

Klasifikasi kelas jalan sesuai administrasi pemerintah pertama adalah jalan nasional yakni jalan arteri atau jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antara ibukota provinsi, termasuk jalan strategis nasional dan juga jalan tol.

Jalan tol, sumber: google.com
Jalan tol, sumber: google.com

Jalan Provinsi

Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menyambungkan antara ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota atau menghubungkan antara ibukota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi.

Jalan Kabupaten

Jalan Kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal dan jalan umum. Contoh jalan ini adalah jalur lintas selatan gunungkidul.

Jalan Kota

Jalan kota merupakan jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antara pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, antar persil dan menghubungkan antar pusat permukiman di dalam kota.

Jalan Desa

Jalan desa adalah jalan umum yang menyambungkan masyarakat desa dengan kawasan pemukiman di dalam desa dan jalan lingkungan. Jalan ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melaksanakan aktivitas hariannya, seperti pergi ke kebun, ke pasar, ke sekolah dan lain lain.

Demikianlah ulasan mengenai klasifikasi kelas jalan yang wajib diketahui oleh sopir. Sebab, selain memiliki kelengkapan surat kendaraan serta sim truk. Mengetahui kelas jalan ini bisa membantu sopir membedakan mana jalan yang bisa digunakan dan tidak. Semoga ulasan singkat ini bermanfaat bagi Anda, nantikan terus update terbaru dari kami!

Leave a Comment